Nasional

Jamaah Haji Mandiri, Tujuan Bimbingan Ibadah

Makkah (Pinmas) —- Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIH Ali Rokhmad menegaskan bahwa jamaah haji mandiri merupakan sasaran hasil bimbingan ibadah. Menurutnya, jamaah haji mandiri adalah jamaah yang mampu melaksanakan ibadah dan perjalanan ibadah haji tanpa tergantung pihak lain.

“Jadi haji mandiri itu produk keluaran hasil bimbingan oleh pemerintah dan kelompok bimbingan atau KBIH, bukan jamaah yang tidak mengikuti bimbingan KBIH. Saya pikir perlu persepsi yang sama tentang terminologi ini,” terang Ali saat kepada Tim Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Syisyah, Senin (07/09).

Sebelumnya, saat berkunjung ke Daker Makkah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dikdik Sodik Mudjahid mengatakan bahwa KBIH tidak membuat jamaah haji tidak mandiri. Menurutnya, istilah haji mandiri merupakan bentuk keinginan melepas kewajiban memberikan pelayanan kepada jamaah. “KBIH tidak membuat jamaah tidak mandiri. Saya khawatir ada istilah haji mandiri itu lebih dari keinginan kita untuk agak lebih sedikit melepaskan kewajiban memberikan perlindungan pelayanan dan pembinaan,” kata Sodik.

“Saya kira (KBIH) tidak bertentangan dengan prinsip mandiri. Insya Allah pembimbingannya baik, KBIH juga terberdayakan. Kalau UKM diberdayakan dari sisi ekonomi dan usaha, kenapa tidak pesantren mendapatkan pemberdayaan ekonomi dari haji itu, asal tentu saja dengan pembinaan dan pengawasan yang baik,” tambah Sodik.

Berbeda dengan itu, Ali Rokhmad memandang perlu kemandirian dalam ibadah haji. Mengapa perlu mandiri dalam ibadah, Ali Rokhmad menegaskan bahwa kemandirian itu supaya jamaah bisa lebih khusu’ dalam melaksanakan ketentuan manasik hajinya. “Kan ibadah itu sifatnya pribadi, kalau bekalnya cukup tentu akan diperoleh kepuasan batin,” katanya.

Meski demikian, Ali Rokhmad setuju dengan adanya optimalisasi peran KBIH, karena itu menjadi bagian dari tanggunggungjawab Pemerintah untuk memberdayakannya. Dikatakan Ali, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 799 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Bimbingan telah mengatur hak dan kewajiban KBIH. Beberapa di antaranya mengatur tentang pemberian penghargaan bagi KBIH yang mampu menunjukkan kinerja yang baik. Selain itu, proses pembinaan KBIH dilakukan dengan akriditasi, penyiapan kurikulum proses pembelajaran manasik, dan monitoring serta evaluasi.

“Dengan pembinaan ini, diharapkan akan dapat diwujudkan kemitraan dalam keberhasilan tugas binbingan kepada jamaah haji menuju mabrur. Karena apapun yang dilakukan dalam bimbingan ibadah, harus berorientasi pada kemabruran jemaah haji,” tegasnya.

Lantas bagaimana dengan KBIH nakal? Ali Rokhmad menjelaskan bahwa bila ada KBIH nakal dan terbukti setelah dilakukan pembuktian dan verifikasi oleh tim pengawas, maka ada mekanisme tindakan administrasi berupa teguran lisan atau tertulis kepada penanggungjawabnya. “Bila pelanggarannya cukup berat, maka sesuai Kep Dirjen No. 799/2013, akan diberikan sanksi pembekuan izin sementara,” tutur Ali.

“Bahkan apabila terdapat unsur tindak pidana atau mencemarkan nama baik Bangsa Indonesia akan dicabut izin operasionalnya. Kita berharap, sebagaimana tahun lalu, ini tidak terjadi,” tambahnya sembari mengatakan bahwa sebagian besar KBIH dipimpin para tokoh masyarakat yang kharismatik dan disegani jamaahnya.

Keberadaan oknum KBIH nakal sejatinya tidak bisa dipungkiri. Dikdik Sodik bahkan mengakui adanya beberapa oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang nakal. Kenakalan itu antara lain menurutnya dilakukan dengan praktik komersialisasi pembayaran DAM (denda) dan badal haji. “Saya juga menyaksikan ada oknum KBIH yang sangat komersial, DAM dikomersialkan, badal dikomersialkan. Saya kira itu bukan kesalahan sistem, tapi perlu ada akreditasi dan pengawasan,” katanya.

Praktik “komersialisasi” haji juga ditemukan Tim Media Center Haji (MCH) Daker Makkah di lapangan. Praktik-praktik tersebut misalnya pungutan biaya dorong roda yang dilakukan oleh oknum KBIH bagi jamaah yang tidak mampu berjalan dalam menjalani proses umrah dan haji dengan biaya paketnya mencapai 3.500 – 4000 riyal. Jamaah pengguna kursi roda seringkali tidak punya pilihan lain selain menyetujuinya. Sehingga ada juga jamaah yang kemudian merasa keberatan dengan praktik semacam ini. (mkd/mch/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua