Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai HP di Pegadaian dan Syaratnya

Kompas.com - 06/09/2023, 21:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada banyak jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya adalah HP atau smartphone. Bagaimana cara gadai HP di Pegadaian? 

Gadai HP di Pegadaian tentunya bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman.

Cara gadai HP di Pegadaian sendiri bisa dibilang cukup mudah. Masyarakat yang ingin menggadaikan HP untuk mendapatkan pinjaman, dapat mengunjungi kantor cabang maupun kantor unit pelayanan Pegadaian terdekat.

Baca juga: PM China Jajal Kereta Cepat, Luhut: Dia Sangat Puas

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menggadaikan HP di Pegadaian. Salah satunya adalah menyerahkan barang jaminan yaitu HP.

Syarat gadai HP di Pegadaian

Dilansir dari laman resminya, berikut syarat menggadaikan HP di Pegadaian:

  • Membawa kartu identitas diri yaitu e-KTP.
  • HP yang akan digadai wajib berada dalam kondisi baik. Jika memungkinkan, masa produksi HP masih berada dalam jangka waktu 1 tahun atau kurang
  • Membawa kelengkapan HP seperti charger dan kardus.
  • Mengisi form pengajuan gadai

Baca juga: Hasil RUPO Waskita Disetujui, Kapan BEI Buka Suspensi WSKT?

biaya administrasi sesuai dengan nominal gadai yang diajukanMuhammad Idris/Money.kompas.com biaya administrasi sesuai dengan nominal gadai yang diajukan

Cara gadai HP di Pegadaian

Adapun tahapan atau cara gadai HP di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  • Nasabah mendatangi kantor Pegadaian terdekat membawa syarat-syarat yang diperlukan.
  • Nasabah mengisi form pengajuan gadai yang mencakup data diri serta jenis barang jaminan.
  • Petugas Pegadaian akan menerima dan memeriksa barang jaminan gadai.
  • Setelah barang selesai diperiksa, petugas akan menentukan jumlah pinjaman maksimal yang bisa diberikan. Nasabah bisa mendapat uang pinjaman kurang dari uang pinjaman maksimal, tapi tidak bisa lebih.
  • Jika pengajuan gadai diterima, nasabah wajib menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Surat Bukti Gadai ini wajib disimpan dan dibawa saat akan melakukan pembayaran gadai atau menebus barang.
  • Nasabah akan mendapatkan bukti cetak atau struk yang memuat detail tentang harga dan tanggal jatuh tempo kredit.
  • Uang pinjaman bisa diserahkan langsung secara tunai atau ditransfer ke nomor rekening nasabah.

Baca juga: Pembangunan Akses Tol ke Stasiun Kereta Cepat Digarap PUPR

Tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian

Berikut tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian:

  • Biaya administrasi sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000
  • Uang pinjaman Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100 juta.
  • Sewa modal atau bunga gadai barang di Pegadaian adalah 1-1,2 persen per 15 hari.
  • Jangka waktu 1 hingga 120 hari.

Demikian informasi seputar syarat dan cara gadai HP di Pegadaian. Selain HP, nasabah juga dapat menggadaikan barang berharga lainnya seperti perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, kamera, dan barang elektronik lainnya.

Syarat dan cara gadai HP di PegadaianMuhammad Idris/Money.kompas.com Syarat dan cara gadai HP di Pegadaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com