Hemat Biaya, Lebih Bebas! Rahasia Umroh Mandiri ala Turis atau Backpacker yang Wajib Anda Ketahui!

- 25 Februari 2024, 07:56 WIB
Ilustasi Umrah dan Haji, mulai saat ini umrah dan haji sudah bisa menggunakan paspor biasa.
Ilustasi Umrah dan Haji, mulai saat ini umrah dan haji sudah bisa menggunakan paspor biasa. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Int

Songgolangit.com - Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada jemaah untuk melakukan ibadah umroh dengan visa mandiri, yang juga dikenal sebagai umrah mandiri atau backpacker.

Keputusan ini disambut dengan antusias oleh banyak pihak, termasuk di Indonesia, di mana Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan regulasi di Arab Saudi untuk memfasilitasi proses ini.

Kebijakan baru ini, seperti yang dilaporkan oleh Antara, menawarkan sebuah alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama, meskipun opsi umrah mandiri ini terbuka, masyarakat perlu mempertimbangkan risiko, terutama terkait dengan jaminan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan - yang biasanya menjadi tanggungjawab lembaga PPIU.

Biaya yang lebih hemat menjadi salah satu daya tarik utama umrah mandiri, terlebih dengan kemudahan pengurusan visa yang kini ditawarkan oleh Arab Saudi. Hal ini memungkinkan jemaah untuk menjelajahi lebih banyak tempat bersejarah dan budaya di Arab Saudi, memberikan pengalaman yang lebih kaya dan pribadi.

Baca Juga: Waspada! Pemerintah Resmi Larang Umrah Backpacker, Ini Risiko dan Alasannya!

Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi di Indonesia, mengingat UU No. 8 Tahun 2019 yang secara eksplisit mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah harus melalui PPIU.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, menegaskan larangan terhadap umrah mandiri oleh Pemerintah Indonesia, menimbulkan kebingungan di kalangan calon jamaah.

Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritik larangan tersebut dan mendesak pemerintah untuk merevisi UU yang ada, sejalan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Saudi.

Dia berargumen bahwa kebijakan tersebut seharusnya memudahkan jamaah, dan menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi penyelenggaraan umrah.

"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," kata Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (22/02).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, juga meminta pemerintah untuk mengkaji fenomena umrah mandiri ini lebih lanjut. Dia menyoroti pentingnya sebuah regulasi yang jelas untuk melindungi jemaah, mengingat risiko yang ada saat melakukan umrah tanpa jaminan dari PPIU.

Masyarakat, khususnya calon jamaah umrah, diharapkan tetap waspada dan terinformasi tentang regulasi dan risiko yang ada, sambil menantikan perkembangan lebih lanjut dari pemerintah terkait kebijakan umrah mandiri ini. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x